Ilustrasi, razia pajak kendaraan. (Foto: Bapenda Sulsel).

1 Juta Data Kendaraan di Sulsel Terancam Dihapus dari Sistem Samsat, Ini Faktor dan Akibatnya!

Publish by Redaksi on 2 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Satu juta lebih kendaraan di Sulawesi Selatan terancam dihapus datanya dari sistem Samsat. Kendaraan mencakup roda dua dan roda empat, berpotensi tak lagi punya administrasi lengkap setelah proses penghapusan berjalan dalam waktu yang belum ditentukan. 

“Tim Pembina Samsat Sulsel yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja Cabang Sulsel, menemukan ada 1.046.700 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada di sistem kantor Samsat yang dianggap tak aktif lagi,” tulis pesan yang dikutip dari akun resmi Instagram Jasa Raharja Sulsel yang dilansir, Sabtu, 2 Desember 2023. 

Jumlah data kendaraan tersebut berpotensi dihapus dari data atau sistem di kantor Samsat. Potensi penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah dua tahun berturut turut tak bayar pajak. Dasar penghapusan data kendaraan karena dua faktor. 

Pertama, karena permintaan pemilik kendaraan disebabkan rusak berat lalu tak bisa digunakan lagi dan kedua karena faktor masa STNK sudah habis ditambah dua tahun tak melakukan proses registrasi. Persoalan inilah yang ditemukan petugas gabungan otoritas terkait pada proses pendataan kendaraan. 

Penghapusan data ini menjadi atensi karena dianggap penting. “Nah, buat seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan, ayo segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat terdekat!,” lanjut Jasa Raharja Sulsel. 

Diketahui Pemprov Sulsel melalui Bapenda memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat. Momen ini bisa dimanfaatkan bagi kamu yang tak pernah atau belum menyelesaikan administrasi kendaraan. Sosialisasi ini masif beredar di medsos dan tatap muka langsung.

Kemudahan yang bisa dinikmati mencakup, diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, diskon pokok tunggakan PKB sebesar 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum sebesar 20 persen, diskon PKB tunggakan angkutan barang sebesar 30 persen, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum sebesar 40 persen.

“Gunakan kesempatan ini yang berlaku 11 Oktober s/d 29 Desember 2023. Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan,” tulis akun Instagram Bapenda Sulsel yang dikutip Senin, 16 Oktober lalu. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross