NEWS, IDenesia.id - Hari Toleransi Internasional dideklarasikan oleh UNESCO atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, pada saat HUT Ke-50 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pada 16 November 1995.
Pada hari tersebut, negara-negara yang emnjadi anggota UNESCO mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip tentang toleransi yang berpendapat bahwa toleransi merupakan cara untuk menghindari ketidakpedulian dalam kehidupan bermasyarakat, karena hasil deklarasi tersebutlah setiap tanggal 16 November 1996 anggota PBB diundang untuk menetapkan sebagai Hari Toleransi Internasional.
Deklarasi tersebut sebagai cara untuk mendefinisikan dan memberikan kesadaran toleransi bagi setiap dan semua badan yang mengatur dan berpartisipasi. Deklarasi ini juga menegaskan bahwa toleransi bukanlah kesenangan atau ketidakpedulian. Toleransi adalah rasa hormat dan penghargaan terhadap keragaman budaya dunia kita yang kaya, bentuk ekspresi dan cara kita menjadi manusia.
Makna peringatan Hari Toleransi Internasional adalah dalam rangka mengakui hak asasi manusia universal dan kebebasan mendasar orang lain. Harapannya dengan toleransi dapat menjamin kelangsungan hidup komunitas campuran di setiap wilayah di dunia.
Merujuk dari situs United Nations Association-UK, ada tiga cara yang bisa dilakukan utnuk menumbuhkan toleransi, yaitu