Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani berikan SK perpanjangan jabatan kepada 160 Kepala Desa (Foto: Web Pemkab Lutra

160 Kades di Lutra Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, 6 Diganti

Publish by IDenesia on 2 July 2024

NEWS, IDenesia.id - Sebanyak 160 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Namun, enam Kades digantikan dengan rincian empat orang mengundurkan diri dan dua lainnya meninggal dunia.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Senin, 1 Juni 2024.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya mengucapkan selamat atas penetapan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan periodenya masing-masing yang telah ditambahkan 2 tahun. Diharapkan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di desa masing-masing,” kata Indah dilansir IDenesia dari laman Pemkab Lutra, Selasa, 2 Juli 2024.

Indah merincikan, empat kepala desa yang mengundurkan diri antara lain kades Wonosari Kecamatan Sukamaju, kades Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng, kades Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan dan kades Tanamakaleang Kecamatan Seko.

Sementara itu, dua lainnya meninggal dunia, yaitu Kades Pararra Kecamatan Sabbang dan Kades Minanga Kecamatan Rongkong.

“Semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.

“Namun, kami belum menetapkan SK karena masih dalam tahap validasi dan inventarisasi data keanggotaan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya,” sambungnya.

Indah berharap perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat meningkatkan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

“Persatuan dan kebersamaan adalah kunci dalam membangun desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya lingkungan desa yang aman serta bermartabat,” ujar Indah.

"Saya juga menitipkan dua hal khusus yakni prevalensi stunting 14% dan penuntasan kemiskinan ekstrem di wilayah masing-masing. Ini membutuhkan kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja bersama dari seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat," pinta Indah.

Selain itu, Indah mengimbau kepala desa untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur yang jelas.

“Jadi, saya tegaskan untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa. Lakukan pembinaan terlebih dahulu dan ikuti prosedurnya, rangkul semua masyarakat di desa agar tugas-tugas dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross