Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin, 23 September 2024. (Foto: Fajri InfoPublik)

2.939 Karpet dan Sajadah Turki Bernilai Rp10 Miliar akan Dimusnahkan Kemendag

Publish by Redaksi on 23 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal mengungkap temuan produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar. Ada 2.939 lembar karpet serta sajadah yang ditemukan dan akan dimusnahkan.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten,  Senin, 23 September 2024 mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut keputusan bersama Satgas.

“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Zulkifli saat memberikan keterangan kepada media sebagaimana dilansir IDenesia dari Info Publik, Senin, 23 September 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, karpet impor ilegal yang ditemukan ini berasal dari Turki dan sudah diselidiki sejak 10 September 2024. Produk tersebut merupakan jenis tekstil yaitu karpet atau permadani dan sajadah dengan total 2.939 produk.

Karpet impor tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sehingga akan diberikan sanksi administrasi serta produk impor itu akan dimusnahkan.

“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib , industri dalam negeri terjaga dan para pelaku industri mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak menganggu usaha lainnya,” ujarnya.

Ditegaskan Zulkifli Hasan, langkah tegas ini dilakukan supaya para pelaku usaha harus tertib mengikuti peraturan impor yang telah ditetapkan, sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negeri terjaga.

“Kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi Ilegal  terusakan  melakukan tugas-tugasnya,” ujar Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin menambahkan bahwa produk yang diimpor oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dari izin dan administrasinya.

Makanya, barang impor itu akan dimusnahkan.  “Dokumen-dokumen bahan baku dan sebagainya  tidak sesuai, itu masalah,” ujar Rusmin.

Rusmin menyampaikan bahwa pihak pelaku usaha berkewajiban memusnahkan barang impor ilegal itu. Kemudian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan mengawasi serta membuat berita acaranya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross