WBP yang menerima Remisi Khusus Natal 2023 dari Kemenkumham Sulsel. (Foto: Kemenkumham Sulsel).

2 Bebas, Segini Total WBP Dapat Remisi Natal dari Kemenkumham Sulsel

Publish by Redaksi on 26 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) hari raya Natal kepada 316 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh wilayah jajaran. Dari jumlah tersebut dua orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan, pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Sementara itu 2 orang menerima RK II (langsung bebas) dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan,” ungkap Yudi Suseno dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Kemenkumham Sulsel, Senin, 25 Desember 2023 malam.

Yudi menjelaskan, dari 316 warga binaan penerima remisi khusus Natal, sebanyak 314 orang menerima RK I (Pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.

Yudi bilang, RK Natal ini merupakan hak warga binaan. Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Warga binaan berhak menerima remisi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. “Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Yudi Suseno.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross