Ilustrasi sabu (foto:googleimages)

2 Bulan Penyelidikan, Polisi Akhirnya Ungkap Pabrik Sabu Cair di Apartemen

Publish by Redaksi on 28 May 2024

NEWS, IDenesia.id - Kepolisian Daerah Kepri, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil membongkar pabrik rumahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria Batam, Senin 27 Mei 2024. Dalam penindakan ini, tiga orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dirilis IDenesia dari Humas Polri, Selasa 28 Mei 2024, Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan tim lapangan selama 2 bulan. Petugas meringkus AR, IT dan PR, yang berada di dalam kamar nomor 18-C2.

"Ini merupakan lokasi pengolahan sabu cair menjadi berbentuk kristal bening atau laboratorium mini yang memanfaatkan ruangan dalam apartemen. Dari hasil penindakan ini, petugas menciduk sepasang suami istri dan seorang pria," ujarnya.

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang masuk dari luar negeri atau diracik di Batam.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander menjelaskan, dari tiga tersangka yang diamankan petugas menyita sedikitnya 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair.

Saat penangkapan, tersangka AR sedang meracik sabu cair menjadi kristal di lantai 18 apartemen tersebut. "Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak enam botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening.  Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah. Dari satu botol sabu cair dapat diracik menjadi dua kilogram sabu kristal," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross