Bimtek desa antikorupsi di kantor Gubernur Sulsel (Foto: web pemprov Sulsel).

21 Desa di Sulsel Diusulkan Jadi Daerah Percontohan Antikorupsi ke KPK

Publish by IDenesia on 14 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 21 desa untuk menjadi daerah Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini akan dikembangkan secara bertahap setelah Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa menjadi percontohan pertama.

"KPK sudah lakukan TOT di Bulan April dan Mei lalu di Jakarta, lalu saat ini kami masuk dan sudah mulai dan respons baik dari Pemerintah Sulawesi Selatan yang mengirimkan 21 nama desa yang akan menyusul Desa Pakkatto," ujar Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Fries Mount, dikutip IDenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel, Jumat, 14 Juni 2024.

Program Desa Antikorupsi ini merupakan inovasi yang bertujuan mengubah paradigma dalam memerangi korupsi di tingkat desa, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bimbingan teknis yang diadakan oleh KPK akan memberikan pemahaman lebih mendalam terkait indikator Desa Antikorupsi.

Adapun 21 desa di Sulsel yang diusulkan menjadi Desa Antikorupsi meliputi Desa Cendana Putih (Luwu Utara), Desa Sambueja (Maros), Desa Arungkeke (Jeneponto), Desa Lamundre Tengah (Luwu), Desa Ponre-Ponre (Bone), Desa Tompo (Barru), Desa Bottomalangga (Enrekang), Desa Bontosunggu (Kepulauan Selayar), Desa Pincara (Pinrang), Desa Balantang (Luwu Timur), Desa Bonto Jai (Bantaeng), Desa Soleha (Sinjai), Desa Marioriaja (Soppeng), Desa Lembang Rante (Toraja Utara), Desa Kassi Loe (Pangkep), Desa Kalosi (Sidrap), Desa Bontokaddopepe (Takalar), Desa Bontonyeleng (Bulukumba), Desa Inalipue (Wajo), dan Desa Lembang Uluway (Tana Toraja).

"Kita harapkan dari 21 desa ini nanti di tahun depan sudah menjadi 21 kuadrat berkelipatan karena jumlah desa di Sulawesi Selatan 2.266 desa," tambah Fries.

Fries berharap semua pihak dapat melihat dan mengetahui tata pengelolaan dana di desa melalui website yang tersedia tanpa biaya. Jika masyarakat mengalami kendala dalam mengaksesnya, ia berharap Diskominfo dapat membantu dalam pembuatan website.

"Desa Antikorupsi ini membuat sesuatu platform tidak berbiaya, dalam arti kata tidak perlu pakai konsultan dan biaya web. Kalau mereka tidak familiar dengan teknologi bisa dibantu teman-teman Kominfo membuatnya, sehingga tinggal meng-upload saja, karena di level desa tidak ada yang rahasia," jelasnya.

"Sehingga semua informasi transparan, akuntabel, desa dan semua yang dipertanggungjawabkan bisa dimuat. Jika nanti LSM datang melakukan evaluasi, sudah bisa dilihat di web desa," sambung Fries.

Dia melanjutkan, dengan adanya website ini, informasi akan transparan dan akuntabel sehingga LSM tidak perlu lagi datang ke lapangan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Mereka cukup mengunduh data dari website desa, lalu menganalisis kebijakan yang ada, termasuk juga Inspektorat.

"Jadi tidak perlu LSM datang untuk klarifikasi laporan masyarakat, mereka bisa lakukan download secara mandiri di web, lalu silahkan analisa kebijakan apa yang salah, termasuk juga teman-teman Inspektorat di lapangan kalau desanya jauh tidak perlu datang kesana. Jadi cukup lihat di website desa, mereka lakukan analisa kalau ada perlu kecuali ada audit tujuan tertentu atau investigasi baru ke lokasi," tuturnya.

Saat ini, KPK RI telah membuat indikator penilaian desa percontohan antikorupsi yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Indikator-indikator ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah korupsi di desa-desa.

"Banyak aparatur yang terpeleset dengan tindak pidana korupsi termasuk kades, sekdes, bendahara desa dan banyak macam, dan inilah yang menjadi perhatian atensi kita, karena Kementerian Desa mengucurkan dana itu triliunan untuk dana desa," ungkap Fries.

Fries menekankan, desa yang sudah masuk dalam Desa Antikorupsi bisa dicabut statusnya jika terdapat aparatur yang terlibat korupsi atau tindak pidana lainnya.

"Kita mengapresiasi Pemprov Sulawesi Selatan yang sudah mengirimkan 21 nama desa untuk KPK dan Insya Allah akhir tahun ini kita bisa tetapkan bersama Pemerintah Provinsi. Desa ini menjadi Desa Antikorupsi dengan memenuhi komponen dan indikator Desa Antikorupsi," pungkasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross