Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin bersama para napi (humasrutan)

231 Narapidana Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

Publish by Redaksi on 16 August 2022

NEWS, IDenesia.id - Sebanyak 231 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi 17 Agustus tahun 2022. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin.

Kata Muhidin, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. "Sudah diusulkan remisi kepada 231 orang dari 373 yang berstatus narapidana di Rutan Makassar. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada susulan, bagi yang jatuh vonis di bulan ini dan lengkap syarat administrasi serta berkelakuan baik," ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi IDenesia.id, Selasa 16 Agustus 2022.

Moch. Muhidin mengatakan bahwa untuk remisi 17 Agustus ini terdapat narapidana yang akan langsung bebas. "Ada delapan orang yang akan langsung bebas nantinya setelah mendapatkan Remisi. Di antaranya ada yang kasus narkotika, penipuan dan pencurian," ujarnya.

Moch. Muhidin menyampaikan bahwa Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya. "Bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam sampai 12 bulan, diberikan remisi satu bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat dua bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat tiga bulan, tahun ketiga dapat empat bulan, tahun keempat dan kelima dapat lima bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat enam bulan," jelasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah mengatakan besaran remisi yang diusulkan tahun ini ada yang sampai 5 bulan pengurangan masa hukuman. Terkait hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) I

1 bulan = 66 orang

2 bulan = 69 orang

3 bulan = 64 orang

4 bulan = 15 orang

5 bulan = 3 orang

Narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II

1 bulan = 3 orang

2 bulan = 2 orang

3 bulan = 6 orang

4 bulan = 3 orang

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross