Ilustrasi, pendaftaran CPNS. (Foto: Kemenkumham Sulsel).

3.745 Orang Dibutuhkan untuk PPPK Sulsel, Simak Syarat dan Cara Daftarnya 

Publish by Redaksi on 21 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat mengikuti seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

PPPK yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis Tahun Anggaran 2023. Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak 3.745 kuota penerimaan PPPK dibutuhkan untuk tahun ini. Mereka terbagi dalam tiga formasi. 

Rinciannya, 2.870 untuk guru, 755 untuk tenaga kesehatan, dan 120 untuk tenaga teknis. Proses pendaftaran sudah dibuka sejak 20 September dan akan berakhir pada 9 Oktober 2023. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober. 

Sementara masa sanggah mulai 17 hingga 19 Oktober. Terakhir hasil kelulusan seleksi akan diumumkan pada 4 Desember sampai dengan 13 Desember. Dilansir dari laman BKD-Pemprov Sulsel, Kamis, 21 September 2023, untuk informasi selengkapnya terkait formasi dan persyaratan dapat diakses dengan membuka halaman https://bit.ly/46f2TT9.

Dikutip dari sumber resmi pemerintah, BKD Provinsi daerah lain, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU. Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross