Penyerahan Remisi kepada 2 Narapidana di Lapas Palopo (Foto: Kemenkumham Sulsel)

34 Napi di Sulsel Terima Remisi di Hari Nyepi

Publish by Redaksi on 11 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Sebanyak 34 Narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno, mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang Narapidana pada Hari Raya Nyepi Tahun 2024," katanya, dari rilis yang diterima IDenesia.id, Senin, 11 Maret 2024.

Ia mengungkapkan, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana. Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang, 1 bulan diberikan kepada 22 orang, dan 15 hari diberikan kepada 3 orang narapidana.

"Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Perempuan Sunggguminasa 2 Orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan,

"Sehingga mempercepat reintegrasi ke masyarakat," harapnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross