Balai Bahasa Pemerintah Provinsi Sulsel saat melakukan audiensi ke Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad, terkait penggunaan bahasa negara di ruang publik (Foto: Web Pemprov Sulsel).

45 Lembaga di Sulsel Disiapkan Jadi Percontohan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik

Publish by Redaksi on 15 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus menggalakkan penggunaan bahasa negara di ruang publik. Sebanyak 45 lembaga telah dipersiapkan untuk menjadi percontohan dalam penggunaan bahasa negara tersebut, terutama di lingkungan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Pemkab Maros.

"Ini adalah tahun ketiga, yang artinya tahun terakhir. Balai Bahasa ingin agar ke-45 lembaga ini menjadi panutan dalam penggunaan bahasa negara dan menjadi teladan di tingkat nasional. Kami berharap Sulsel, sebagai pintu gerbang Indonesia Timur, dapat menjadi teladan dalam penggunaan bahasa negara di ruang publik dan di lembaga-lembaga," ujar perwakilan Balai Bahasa Pemprov Sulsel, Yani Paryono yang dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemprov Sulsel pada Kamis, 15 Februari 2024.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, badan publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Namun demikian, penggunaan bahasa asing tetap diperbolehkan dengan aturan yang telah ditetapkan, yaitu menggunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu, kemudian bahasa daerah atau bahasa asing.

"Kami berharap penggunaan bahasa Indonesia di Sulsel dapat menjadi yang terbaik, baik di tingkat nasional maupun internasional," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muhammad Arsjad, menekankan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia atau bahasa negara dalam proses pelayanan administrasi publik dan administrasi pemerintah. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka memiliki tanggung jawab untuk memajukan penggunaan bahasa negara sendiri.

"Jadi tidak hanya dalam proses pelayanan publik, tapi juga proses penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, anggaran, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Kita di Pemerintah Provinsi Sulsel sudah menuju ke sana," jelas Arsjad.

Arsjad juga menyarankan untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang tempat, waktu, dan ketentuan penggunaan bahasa Indonesia. Termasuk memperhatikan penggunaan bahasa daerah sebagai bagian dari kearifan lokal.

"Langkah ini sangat penting mengingat lingkungan yang terus berubah cepat, yang berdampak pada penggunaan bahasa saat ini. Khususnya, kita perlu memperhatikan penggunaan bahasa pada generasi muda, yang cenderung menggunakan bahasa-bahasa gaul yang belum terdokumentasi dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Arsjad menekankan pentingnya memberikan pendidikan kembali kepada generasi muda untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, terutama dalam situasi-situasi yang memerlukan penggunaan bahasa negara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross