Ilustrasi. Proses pendeportasian 4 warga negara Nepal dari Makassar. (Foto: Rudenim Makassar).

5 Bulan Ditahan, 4 WN Nepal dari Makassar Dideportasi Ini Pelanggarannya!

Publish by Redaksi on 18 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, kembali mendeportasi empat orang warga negara asing asal Nepal dari Indonesia. Mereka berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31). Menurut Kepala Rudenim Alimuddin, keempatnya didetensi sejak 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku.

Kemudian mereka dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 26 Juni 2023. “Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar,” kata Alimuddin dilansir dari laman resmi Rudenim Makassar-Kemenkumham Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023. 

Alimuddin menuturkan, mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 19 Maret 2023 memakai visa Kunjungan, dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali

Menurut Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, mereka melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

Namun, setelah izin tinggal keempat orang asing ini hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual, Maluku, dengan dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI). 

Keempatnya pun ketahuan saat hendak berangkat. “Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023, karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia,” Alimuddin menerangkan. 

Alimuddin menerangkan, empat WN Nepal ini, melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

Proses deportasi terhadap keempat Nepal ini sempat ditangguhkan, karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan kepolisian dan mengikuti proses hukum, mereka ditempatkan di Rudenim Makassar.

Setelah proses hukum selesai, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan pada pada 16 Oktober, dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan dikawal ketat oleh enam petugas Rudenim Makassar. 

Dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kathmandu, Nepal. “Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” Alimuddin menyudahi.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross