Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel. (Foto: Kementerian PUPR).

6 Tersangka Korupsi Pembangunan Bendungan di Sulsel, 2 Diantaranya Kades Begini Perannya

Publish by Redaksi on 27 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan korupsi mafia tanah dalam proses pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional (PSN). Proyek tersebut adalah pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. 

Mereka yang jadi tersangka masing yakni, AA selaku Ketua Satgas B, Kantor Pertanahan Wajo. Kemudian ND, NR, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kab. Wajo serta JK anggota P2T sekaligus kepala desa Arajang. 

“Bahwa AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Sulsel kasus ini berawal pada 2015, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) membangun fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Wajo. Lokasi pengadaan tanah diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo. 

Lokasinya terletak di Desa Paselloreng yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT. Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, salah satunya untuk kepentingan pembangunan bendungan. 

Pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Kawasan hutan seluas kurang lebih 91.337 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas lebih 84.032 hektar  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas lebih 1.838 hektar di Sulsel. 

Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah. 

Secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. 

Bahwa isi sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat bila isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan. 

Maka pembayaran 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel. Akibat perbuatannya keenam tersangka dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19,” terang Soetarmi.

Untuk tersangka AA ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2023 di Rutan Makassar. Sementara lima tersangka lain ditahan di Lapas Makassar. “Alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan,” Soetarmi menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross