Ilustrai Tilang Manual (Foto : Lampost.co/Zainuddin).

Perlu Sanksi Tegas Bagi Polantas Tilang Manual

Publish by Redaksi on 28 October 2022

NEWS, IDenesia.id - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajaran polisi lalu lintas (Polantas) tidak melakukan penegakan hukum tilang terhadap pengendara roda dua dan empat secara manual perlu ditindaklanjuti secara konsisten di lapangan.

Sebab, Intruksi Kapolri tersebut penegakan hukum berupa tilang hanya diberlakukan secara elektronik. Untuk itu, bagi Polantas yang masih kedapatan melakukan tilang secara manual perlu diberikan sanksi tegas. Dikutip IDenesia.id dari laman Instagram @hukum_online.

“Meminta seluruh aparat kepolisian untuk mengimplementasikan aturan yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 secara bijak, dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut,” ujar Ketua Majelis Permsyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Dalam perintahnya, Kapolri mengistruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polantas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

“Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross