Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh resmi lantik 7 komisioner KPID (Foto: Web Pemprov Sulsel).

7 Komisioner KPID Sulsel Resmi Dilantik, Pj Gubernur Pastikan Sesuai Aturan

Publish by IDenesia on 10 October 2024

NEWS, IDenesia.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Suslel), Zudan Arif Fakrulloh, resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel periode 2024-2027. Zudan menegaskan proses pelantikan ketujuh komisioner KPID tersebut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPI.

“DPRD Provinsi telah menetapkan tujuh anggota KPID yang terpilih melalui sistem pemeringkatan. Peringkat pertama hingga ketujuh ditetapkan sebagai anggota, sementara peringkat selanjutnya menjadi cadangan,” ungkap Zudan saat dikutip IDenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Proses pelantikan tujuh komisioner KPID sendiri berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ketujuh komisioner KPID yang resmi dilantik, yaitu Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, Ahmad Kaimuddin Ombe, dan Badrus Syaiful.

Zudan menjelaskan, seluruh proses seleksi telah memenuhi aturan KPI yang tertuang dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Mulai dari pembentukan Tim Seleksi (Timsel) hingga tahap akhir seleksi, semuanya berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Pasal 19 Peraturan KPI tersebut, Tim Seleksi terdiri dari lima anggota yang dipilih oleh DPRD Provinsi dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPID. Dari hasil tersebut barulah Gubernur mengesahkan tim tersebut setelah menerima pendelegasian dari DPRD.

Setelah pembentukan Tim Seleksi kata Zudan, proses dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran calon komisioner melalui media cetak dan elektronik pada 15-17 September 2023. Dari 65 pendaftar, 64 dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi yang meliputi tes berbasis komputer (CAT), psikotes, dan wawancara.

“Seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga uji kompetensi, dilakukan sesuai aturan KPI,” kata Zudan.

Setelah seleksi selesai, Tim Seleksi menyerahkan hasilnya kepada DPRD Provinsi Sulsel. Berdasarkan Peraturan KPI, DPRD kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 peserta yang telah lolos seleksi, dengan jumlah peserta tiga kali lipat dari komisioner yang akan dipilih.

Pada 23 September 2024, DPRD melalui surat resmi menyampaikan hasil uji kelayakan kepada Pj Gubernur Sulsel. Setelah itu, Pj Gubernur memproses administrasi pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan tidak ada langkah lain selain melakukan pengesahan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan tujuh komisioner KPID Sulsel tersebut.

"Keputusan DPRD bersifat konstitutif, sedangkan gubernur hanya melakukan pengesahan secara administratif," jelas Zudan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross