Penyerahan sertifikat tanah di Desa Salama Kecamatan Sabbang Lutra, (Foto: Web Pemkab Luwu Utara).

9 Juta Lahan di Luwu Utara Belum Bersertifikat, Terkendala Hal Ini

Publish by Redaksi on 9 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Bupati Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani blak-blakan jika hingga saat ini masih terdapat 9 juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat di Lutra. Indah mengaku salah satu kendala sehingga masih terdapat tanah yang belum bersertifikat lantaran terkendala anggaran.

Indriani menyampaikan hal ini saat acara penyerahan 250 sertifikat tanah kepada warga Desa Salama, Kecamatan Sabbang pada Rabu, 7 Februari 2024. Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah tahun anggaran 2023.

"Program redistribusi tanah ini adalah salah satu program strategis nasional, dan ditargetkan secara nasional hingga tahun 2024. Total ada 9 juta bidang lahan yang perlu disertifikatkan," jelas Indriani dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkab Lutra pada Jumat, 9 Januari 2024.

Indriani mengatakan mencapai target ini bukanlah perkara mudah lantaran terkendala dengan anggaran. Apalagi pemkab Lutra tidak membebankan biaya kepada masyarakat dalam hal menerbitkan sertifikat tanah yang dimiliki.

"Program ini memiliki anggaran yang besar, karena pemerintah berkomitmen untuk tidak membebankan biaya apapun kepada masyarakat. Meskipun ada biaya patok, namun tidak dipungut oleh BPN. Namun, kembali pada kebijakan pemerintah desa yang diatur melalui peraturan menteri, sehingga biayanya sebesar Rp. 250.000," terangnya.

Terkait permintaan warga dan kepala desa untuk program tahun ini, Indriani menegaskan setiap program yang diminta harus disiapkan dengan matang. "Kami senang jika desa mengusulkan, karena itu menandakan bahwa desa tersebut siap. Namun, kami membutuhkan yang benar-benar siap, bukan hanya sekadar niat. Oleh karena itu, sambil mengusulkan, segera siapkan data dukung yang diperlukan," pesannya.

Selain itu, Indriani juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat dengan baik. Termasuk menggunakan sertifikat tersebut untuk kebutuhan pendidikan dan modal usaha.

"Sertifikat tersebut perlu didokumentasikan untuk pengamanan aset. Fisiknya dapat dijadikan jaminan di perbankan sesuai kebutuhan, namun jangan digunakan untuk hal-hal konsumtif. Lebih baik digunakan untuk pendidikan anak atau modal usaha," pintanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Utara, Sukirman, mengapresiasi komitmen dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah daerah, terutama Bupati Luwu Utara, dalam mendukung program pertanahan.

"Luwu Utara selalu mendapat kuota program sertifikat terbanyak selama dua tahun berturut-turut. Hal ini tidak lepas dari komunikasi baik yang dilakukan oleh ibu bupati mulai dari tingkat Provinsi hingga komunikasi langsung ke Sekjen BPN," ujarnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross