Petugas Ditlantas Polda Sulsel dalam sosialisasi penerapan ETLE Mobile di Kota Makassar. (Foto: Ditlantas Polda Sulsel).

975 STNK di Makassar Terblokir, Ini Penyebabnya

Publish by Redaksi on 3 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan merilis hasil verifikasi kelengkapan data, bahwa sebanyak 975 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Makassar, terblokir oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya menyebut, rinciannya, 740 STNK terblokir di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan 235 lainnya, terblokir di Ditlantas. Mereka yang melanggar terpantau lewat ETLE dalam Operasi Zebra Pallawa hingga pertengahan September 2023 lalu.

“STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar,” kata Made Agus dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kombes Made Agus bilang, 83 di antaranya berupaya untuk membuka atau menghapus blokir setelah membayar denda atau sanksi tilang karena pelanggaran administrasi mereka. Pemblokiran STNK, katanya terjadi karena pemilik telat membayar denda setelah tertangkap ETLE.

Padahal Polantas lebih awal sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara untuk tertib administrasi. “Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi,” terang Made Agus. 

Pemilik kendaraan bahkan diberi waktu pembayaran dalam sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir. Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi status kepemilikan dan pelanggarannya.

“Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs ETLE-Korlantas.Info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel,” Kombes Made Agus menerangkan. 

Kombes Made Agus mengimbau agar para pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. Pasalnya, STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan. “Jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak,” tegasnya.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross