NEWS, IDenesia.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa tersenyum senang dengan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperoleh hingga Rp100 juta.
Tunjangan tersebut diberikan lantaran pencapaian pajak yang menembus target.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,36 triliun. Angka ini menunjukkan pencapaiannya sudah 110,1% dari target Rp1.485 triliun yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mereka berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin atas pencapaian tersebut.
Sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2017 pasal 3b, pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Tukin dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.
Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara angka yang tertinggi adalah sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Atas pencapaian ini, maka dapat dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp100 juta.
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800