Gedung Pakuwon di Salatiga, tempat diadakannya Perjanjian Salatiga, 17 Maret 1757. (Foto : goodnewsfromindonesia).

Sejarah Hari Ini, 17 Maret; Ditandatanganinya Perjanjian Salatiga, Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan

Publish by Redaksi on 17 March 2023

NEWS, IDenesia.id – Pada tanggal 17 Maret 1757, Perjanjian Salatiga ditandatangani Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC di Salatiga. Kemudian melalui perjanjian itu, Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said atau yang juga dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian Salatiga adalah perjanjian antara VOC, pewaris Mataram diwakili oleh Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan Raden Mas Said pada 17 Maret 1757. Perjanjian Salatiga ditandatangani di Gedung Pakuwon, di Jalan Brigjen Sudiarto No.1, Salatiga, Jawa Tengah.

Isi dari perjanjian tersebut adalah Raden Mas Said atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa mendapatkan sebagian wilayah dari kekuasaan Kasunanan Surakarta yang dikuasai Pakubuwana III. Sehingga sejak saat itu wilayah Mataran terpecah menjadi tiga wilayah, yakni Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran.

Dilansir dari Kompas.com, (3/6/2021), setelah Sultan Agung wafat, Kerajaan Mataram mulai mengalami pergolakan besar. Pewaris tahta Sultan Agung saat itu, Amangkurat II, telah bekerjasama dengan VOC untuk meredam salah satu pemberontakan yang terjadi. Berawal dari hubungan kerjasama tersebut, VOC kemudian ikut campur dalam urusan internal di Kesultanan Mataram.

Pada 1746, salah satu pemberontakan yang terkenal adalah yang dilakukan oleh RM Said, keponakan Pakubuwana II, dan Pangeran Mangkubumi. Namun, pada 13 Februari 1755, perlawanan Pangeran Mangkubumi berakhir dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti.

Melalui perjanjian Giyanti, Kerajaan Mataram dibagi menjadi dua wilayah, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Selanjutnya Pangeran Mangkubumi dinobatkan menjadi Sultan Hamengkubuwana I yang memimpin Kasultanan Yogyakarta.

Adanya Perjanjian Giyanti yang membelah Kerajaan Mataram menjadi dua membuat Raden Mas Said merasa kecew.  Setelah itu, dia terus menerus melakukan perlawan kepada Hamengkubuwana I, Pakubuwana III, dan VOC. VOC pada waktu itu merasa kewalahan untuk meredam pemberontakan yang dilakukan RM Said memilih menawarkan jalan damai. Akhirnya, RM Said menerima tawaran damai dari VOC tersebut dan dilakukanlah Perjanjian Salatiga.

Melalui Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa kemudian dinobatkan menjadi Adipati Mangkunegaran I yang wilayah kekuasaannya disebut Mangkunegaran. Pakubuwana III memberikan tanah sebanyak 4.000 cacah dengan wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Ngawen, Yogyakarta. Namun, dari pihak Hamengkubuwana I tidak memberikan wilayahnya kedapa RM Said. Berikut ini adalah isi dari Perjanjian Salatiga:

  • Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa).
  • Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana)
  • Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.
  • Tidak boleh memiliki Balai Witana.
  • Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.
  • Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
  • Pemberian tanah lungguh seluas 4000 cacah yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunungkidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross