Pada tanggal 8 April 1947, Gubernur Provinsi Sumatra mengeluarkan uang kertas URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra.

Sejarah Hari Ini, 8 April; Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Diedarkan Tahun 1947

Publish by Redaksi on 8 April 2023

NEWS, IDenesia.id - Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera atau URIPS adalah uang rupiah yang diedarkan di Provinsi Sumatera dan sekitarnya dari pada 8 April 1947 sampai dengan tahun 1950.

Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka, yaitu pada 30 Oktober 1946. Hal ini karena Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk mengeluarkan uang sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tapi juga sebagai lambang utama negara merdeka.

Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatra yang beredar adalah mata uang Jepang. Pada tanggal 8 April 1947, Gubernur Provinsi Sumatra mengeluarkan uang kertas URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra.

Karena peredaran ORI yang masih terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Salah satu yang belum bisa menggunakan ORI ialah Sumatra yang saat itu masih memakai mata uang buatan Jepang. Masyarakat terbebani karena mata uang Jepang nilainya terus merosot dan dibarengi harga-harga barang yang melambung tinggi.

Adanya inflasi mata uang Jepang disebabkan ulah Belanda yang mengambil alih alat cetak uang yang kemudian digunakan dalam penyebaran uang palsu ke daerah Republik. Untuk mengatasi masalah itu Gubernur Provinsi Sumatra Teuku Muhammad Hasan mengeluarkan Maklumat No. 20/mgs Tanggal 2 Desember 1946 yang mengumumkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat tukar sah.

Saat itu ditetapkan kurs satu rupiah ORI sama dengan seratus rupiah uang Jepang. Hanya saja itu belum memecahkan persoalan karena ORI belum dapat didistribusikan pemerintah pusat ke wilayah Sumatra.

T.M. Hasan lantas meminta pertimbangan Menteri Keuangan saat itu Syarifuddin Prawiranegara agar Pemerintah Provinsi Sumatra dapat mencetak uang sendiri. Syarifuddin memberikan anjuran Sumatra menggunakan promesse (surat janji) saja sebagai pengganti uang, tetapi T.M. Hasan menolak karena menganggap uang lebih efektif sebagai alat pembayaran.

Pada 8 April 1947, T.M.Hasan akhirnya mengeluarkan maklumat No. 92/KO tentang Uang Republik Indonesia Daerah (URIDA) bernama Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera (URIPS) yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatra dan sekitarnya.

Harga satu rupiah URIPS setara satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang. T.M. Hasan kemudian menetapkan Bank Negara Indonesia sebagai bank milik pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1946.

Masalah keuangan sebagai penggerak roda pemerintahan dan perjuangan akhirnya dapat diatasi oleh Mr. T. M. Hasan. Upaya selanjutnya ialah mencari Sumber Daya Manusia yang handal untuk mendukung kinerja Jawatan Keuangan Provinsi yakni dengan mencari ahli percetakan uang, ahli keuangan, ahli bank, dan ahli pegadaian.

Salah satu peninggalan sejarah URIPS selain uang kertas ialah mesin cetaknya yang kini ada di Museum Siginjei, Jambi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross