Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) secara resmi telah mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, pada hari Senin 17 April 2023. (Foto : sulselprov.go.id).

Gugatan Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Dikabulkan PTUN Jakarta, Ada Kemungkinan Jabatannya Dikembalikan

Publish by Redaksi on 17 April 2023

NEWS, IDenesia.id – Dari Informasi yang dihimpun oleh redaksi IDenesia.id terkait gugatan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani, Dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) secara resmi telah mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, pada hari Senin 17 April 2023. Dalam amar putusan yang diperoleh IDenesia.id, PTUN menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Sekprov Sulsel Abdul Hayat Diberhentikan, Andi Aslam Jabat Plh. Kemudian, Menyatakan batal keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si.

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco, SH., MH membenarkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan,” singkat Yusuf.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat akan menggugat Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman. Gugatan itu terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel yang dianggap tak berdasar.

Abdul Hayat diberhentikan sebagai Sekprov melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 pada 30 November 2022. Tak hanya Presiden dan Gubernur, Abdul Hayat juga akan menggugat Tim 5 yang dibentuk oleh Andi Sudirman untuk mengawasi kinerjanya.

Yusuf Gunco selaku kuasa hukum Abdul Hayat mengatakan, SK Presiden tersebut dikeluarkan pada 30 November 2022.

“Namun kenapa SK itu baru diberikan ke Abdul Hayat pada 13 Desember 2022 atau 14 hari setelah terbit,” ungkap Yugo sapaannya kepada media, Rabu, (14/12).

“Artinya ada rens waktu sekitar 14 hari kan, SK itu diserahkan langsung oleh Gubernur ke Abdul Hayat,” tambahnya.

Secara aturan kata Yugo, harusnya SK itu ia terima sejak dikeluarkan pada 30 November lalu. Sehingga hal itu dianggap melanggar prosedur.

“SK-nya kan keluar tanggal 30, kenapa tidak diberikan saat itu juga, sehingga Abdul Hayat tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Provinsi hingga 13 Desember. Inilah kemudian yang kami anggap melanggar,” bebernya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross