Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 20 April. Adanya peringatan ini diharapkan untuk meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya.

Hari Konsumen Nasional Diperingati Setiap Tanggal 20 April

Publish by Redaksi on 20 April 2023

NEWS, IDenesia.id - Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 20 April. Adanya peringatan ini diharapkan untuk meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya. Selain itu juga menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang mendukung dan mencintai produk dalam negeri.

Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hari Konsumen Nasional juga tertuang dalam Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-Undang No.8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah. Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminimal mungkin yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.

Pada dasarnya Hari Konsumen bertujuan untuk:

  1. Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  2. Menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era global.
  3. Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi.
  4. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sementara itu, ditinjau dari aspek perlindungan konsumen, adanya Hari Konsumen Nasional bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari askes negatif pemakaian barang dan atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross