NEWS, IDenesia.id - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus Bima Yudho lantaran dinilai tidak ada unsur pidananya. Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Pandra mengatakan pihaknya juga telah memeriksa Ginda Ansori selaku pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan karena tidak ditemukan unsur pidana tersebut, pihaknya lantas memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut
Sementara itu Netizen menyindir keadilan baru didapat cuma jika viral terkait penyetopan penyelidikan terhadap TikToker Bima Yudho Saputro dalam kasus Lampung 'Dajjal'.
Kemenangan kita semua Netizen Indonesia yang sayang sama Bima," kicau akun @StefanAntonio__
Namun, banyak pula yang mengkritisi kenapa baru sekarang disetop. Padahal, aroma kriminalisasi terhadap pengkritik kental dalam laporan itu
Beberapa penduduk medsos pun menduga pada dasarnya keadilan hanya datang jika jadi viral lebih dulu di dunia maya.
"Kenapa ?? Takut di kulitin netizem ? Kwkw" seloroh @Here_Wee_Go.
akhirnya ada juga common sense hadir, Go Viral Got Justice," kicau akun @susieeeID
"Nah gitu donk diberintiin masa orang bilang bener malah dilaporin
Mantap polda lampung, kasus bima dihentikan, apresiasi kata @mels.