DPR) RI dipastikan telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU PA).

RUU Perampasan Aset Bakal Dibahas Setelah Reses

Publish by Redaksi on 18 May 2023

NEWS, IDenesia.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU PA). Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pembahasan RUU yang didesak banyak pihak itu akan segera digelar usai pembukaan masa sidang baru.

Hal ini dikarenakan DPR kini tengah memasuki masa reses hingga Senin depan. Indra berkata, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim, lalu dibawa ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk penugasan kepada AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ujar Indra kepada awak media di Jakarta.

Melalui surat bernomor R-22/Pres/05/2023 itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan DPR RI untuk segera membahas RUU PA guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Setelah itu, Jokowi juga menugaskan Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk membahas RUU tersebut. Sebelum dikirim ke DPR, RUU PA telah diteken oleh sejumlah menteri dan ketua lembaga.

“Saya informasikan naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait. Dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud dalam jumpa pers usai memimpin rapat teknis RUU PA di Kantor Kemenpolhukam.

Pengesahan RUU PA menjadi undang-undang telah lama ditunggu banyak pihak, terutama lembaga antikorupsi. Draf RUU ini sebetulnya mulai dirancang oleh Kemenkumham sejak 2006. Namun, "tenggelam" dan kini terangkat lagi setelah usulan pemerintah diterima DPR untuk memasukkan RUU tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional 2019-2024.

Itu pun pada usaha yang kedua kalinya pasca DPR tidak menyetujui dua RUU tentang pemberantasan korupsi, yakni Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Tunai.

Hingga kini, sejumlah institusi terus menyatakan dukungan mereka terhadap pembahasan RUU PA dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkannya. Hal ini didorong oleh hukuman yang nanti akan dijatuhkan kepada para koruptor.

Jika berhasil disahkan menjadi UU, para terpidana korupsi tak hanya dikurung dalam penjara, tapi seluruh asetnya yang berasal dari hasil korupsi akan diambil negara. Mereka akan dimiskinkan. RUU ini bakal menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi berlakangan ini banyak bermunculan sejumlah nama pejabat yang memiliki harta fantastis, namun bermasalah.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross