Tanggal 19 Mei Diperingati Sebagai Hari Korps Cacat Veteran Indonesia Atau KVCRI Sebagai Upaya Penghargaan Dari Pemerintah Kepada Semua Cacat Veteran.

Hari Korps Cacat Veteran Indonesia Diperingati Setiap 19 Mei

Publish by Redaksi on 19 May 2023

NEWS, IDenesia.id - Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati setiap 19 Mei Veteran adalah sebutan bagi mereka yang memiliki pengalaman militer atau tempur maupun sebagai penegak hukum (polisi). Di Indonesia, sebutan veteran sendiri merujuk pada warga Indonesia yang dulunya sempat bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi guna melawan penjajah.

Sebenarnya, tanggal 10 Agustus 1949 ditetapkan sebagai Hari Veteran Nasional dan tanggal 19 Mei diperingati sebagai Hari Korps Cacat Veteran Indonesia atau KVCRI sebagai upaya penghargaan dari pemerintah kepada semua cacat veteran.

Agar Indonesia mencapai kemerdekaan, tentunya tidak lepas dari para pahlawan yang berusaha memperjuangkan Indonesia terutama pada tahun 1945 hingga 1949. Di mana, saat itu Indonesia memiliki Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan (1974-1976). Saat berperang melawan penjajah, mereka yang mengalami cacat akibat perjuangan tersebut diberikan tunjangan oleh pemerintah Indonesia sesuai PP Nomor 22 Tahun 1994.

Hal ini sebagai bukti kepedulian akan semangat para pejuang. Sekaligus yang pernah disampaikan Presiden Soekarno, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Sehingga kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari kontribusi para veteran hingga akhirnya NKRI bisa berdiri hingga sekarang.

Maka melalui keberanian para pejuang yang rela mengorbankan jiwa raga hingga harta, sudah selayaknya untuk pemerintah menghargai dan berterima kasih kepada para veteran perang. Serta memberikan perhatian, terutama kepada mereka yang mengalami cacat karena turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Veteran sendiri sebenarnya memiliki tiga tingkatan. Pertama, veteran perang kemerdekaan. Kedua, veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri. Ketiga, veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya.

Sementara di Indonesia saat ini ada dua kategori veteran, yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan bagi yang bertempur dalam perang kemerdekaan tahun 1945-1949. Selanjutnya, Veteran Pembela Kemerdekaan bagi yang pernah bertempur selama Trikora dan Dwikora, juga yang di Timor-Timur tahun 1975-1976.

Pada 1994, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1994 yang menetapkan cacat veteran memperoleh tunjangan bulanan bila cacat satu anggota badan (misalnya tangan atau kaki) Rp22.000. Bila kehilangan dua anggota tubuh memperoleh Rp44.000. Surat itu meminta presiden meninjau kembali besar (atau kecil)-nya tunjangan itu.

Pada 2016, Warga Negara yang telah ditetapkan menjadi Veteran RI ini, berhak mendapat tanda kehormatan, tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 tentang pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi Veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross