Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar 2020, di Pengadilan Negeri Makassar. (Dok/Kejati Sulsel).

Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Lain Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Siap Sidang

Publish by Redaksi on 7 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, telah melengkapi berkas perkara atau P-21, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Mereka adalah Juharman dan Hasbullah.

Keduanya saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Retribusi pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar 2020. Dua mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar ini, sebelumnya telah ditahan pascadiumumkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Selasa, 9 Mei 2023.

Setelah penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat formil dan materil, maka penuntut umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam katerangan tertulis yang diterima IDenesia.id, Rabu, 7 Juni 2023.

Penyidik melengkapi berkas perkara tersang pada Selasa, 6 Juni 2023. “Selanjutnya penuntut umum meminta agar penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” ucap Soetarmi.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penetapan harga jual pasir laut Takalar 2020. Mereka disangkakan dengan pasal kombinasi. Yakni, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 118 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidaer, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Satu orang terdakwa dalam kasus itu juga telah bersidang lebih dulu. Ia adalah, Gazali Machmud, mantan Kepala BPKD Takalar 2020.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross