Penyidik Pidsus Kejari Pinrang menetapkan wanita ARM sebagai tersangka dalam kasus korupsi. (Dok/Kejati Sulsel).

Buat Administrasi Fiktif Rugikan Negara Rp3 miliar Lebih, Wanita di Pinrang jadi Tersangka Korupsi

Publish by Redaksi on 15 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang wanita berinisial ARM sebagai tersangka dalam kasus korupsi. ARM jadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti dalam kasusnya.

“Selanjutnya tersangka ARM dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Pinrang hingga 4 Juli 2023,” kata Kepala Seksi Inteljen Kejari Pinrang Kaspul Zen Tommy Aprianto melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 15 Juni 2023.

Kasus ini diawali saat ARM masih menjabat sebagai pengelola unit Pegadaian Syariah pada 2020-2022. Ia membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Kemudian, ia juga melelang barang jaminan namun tidak dibuatkan berita acara lelang. “Sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” jelas Soetarmi.

Penyidik juga menemukan 57 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen. Dan terdapat 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen. Perbuatan ARM dianggap bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) dan Harga Dasar Lelang Emas (HDLE) pada produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.

Berdasarkan perhitungan tim audit internal PT Pegadaian Unit Parepare, bahwa perbuatan ARM menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4.166.353.593. ARM telah mengembalikan kerugian Rp994.643.900. Sehingga total akhir kerugian negara yakni Rp3.171.709.693. ARM disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross