Komisioner KPU Makassar saat proses penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. (Dok/KPU Makassar).

17 Parpol Sudah Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Makassar

Publish by Redaksi on 10 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah menerima pengajuan perbaikan dokumen dari sejumlah partai politik (Parpol) untuk bakal calon legislatifnya (Bacaleg) yang sebelumnya sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU membuka pengajuan sejak 8 hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, hingga pukul 21.50 WITA malam, pihaknya telah menerima 12 parpol yang mengajukan. “Sampai saat ini sdh ada 12 parpol yang mengajukan perbaikan,” kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Minggu, 9 Juli 2023, malam.

12 Parpol yang sudah mengajukan di antaranya seperti, Partai Perindo PDIP, PKB, Partai Buruh hingga Partai Ummat. Padahal KPU juga telah mencatat jadwal kedatangan perwakilan parpol untuk perbaikan dokumen para bacalegnya sejak Minggu pagi. Namun masih ada parpol, meski sebagian kecil yang mengajukan.

Senin, 10 Juli 2023, dini hari, KPU merilis telah menerima pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg DPRD Kota Makassar, dari 17 parpol. Parpol tersebut yakni, PKN, PSI, PPP, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai NasDem, PBB, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, dan Partai Demokrat.

KPU sebelumnya telah menerima konsultasi perwakilan atau LO parpol. KPU Makassar kembali mengingatkan sekaligus meminta, agar partai memaksimalkan upaya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg. “Karena setelah masa perbaikan tanggal 9 Juli tak ada lagi tahapan yang memungkinkan untuk perbaikan dokumen,” kata Gunawan sebelumnya.

Gunawan sebelumnya menyampaikan pada tahapan ini bacaleg bisa melengkapi dokumennya yang masih kurang dan belum dinyatakan absah. Bila masa perbaikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki dokumen, maka bacaleg bersangkutan terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Ini berarti, bacaleg tidak bisa diajukan untuk perencanaan daftar calon sementara (DCS) dan partai tidak bisa mengajukan calon pengganti. Bahkan, bila bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS divermin perbaikan, maka terancam satu dapil pada partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pemenuhan persentase perempuan.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross