Salah satu koperasi di Cirebon. (Foto : Wikimedia Commons).

Sejarah Hari Ini, 12 Juli; Diperingati Sebagai Hari Koperasi

Publish by Redaksi on 12 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Hari Koperasi Indonesia berawal pada tanggal 12 Juli tepatnya di tahun 1947, ketika Kongres Koperasi Pertama di Indonesia diadakan di Yogyakarta. Kongres yang dihadiri oleh berbagai perwakilan koperasi dari seluruh wilayah Indonesia pada saat itu.

Pada Kongres tersebut, para peserta berdiskusi dan membahas beberapa perkembangan di dunia koperasi Indonesia antara lain mengenai gerakan koperasi di Indonesia, tujuan koperasi, serta isu-isu yang dihadapi oleh koperasi saat itu. Tidak hanya itu, Kongres ini juga merupakan upaya untuk memperkuat kerjasama dan solidaritas antara koperasi-koperasi di Indonesia.

Salah satu tujuan diperingatinya Hari Koperasi Indonesia adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap peran koperasi dalam membantu pembangunan ekonomi di Indonesia. Dirangkum IDenesia.id dari berbagai sumber, Rabu 12 Juli 2023.

Dilansir dari Website resmi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bung Hatta, Rabu 12 Juli 2023, tahun 1913, kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumi putra dibangkitkan oleh Syarikat Dagang Islam.

Selain itu, tahun 1927 kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) mempelopori kegiatan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi dan nasionalisme kebangsaan.

Melalui Website resmi Dewan Koperasi Indonesia, saat membahas mengenai Kontribusi Koperasi untuk PDB dalam negeri. Membuktikan kalau koperasi itu membantu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) koperasi terhadap PDB Nasional.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tercatat pada tahun 2017 PDB Koperasi menyentuh angka 4,48 persen.

Berkaitan dengan hal tersebut, angka ini menjadi peningkatan tajam karena pada 2014 PDB koperasi itu hanya sebesar 1,71 persen. Dengan jumlah unit koperasi yang aktif sebesar 152.714 unit, diharapkan mampu menaikkan kontribusi koperasi pada tahun-tahun berikutnya.

Koperasi Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.

Koperasi di Indonesia di bentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Tak hanya itu, Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar. Bahkan pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross