Ilustrasi, Speed Bump atau yang lazim disebut Polisi Tidur. (Dok/Reliance Foundry).

Penting Buat Warga di Makassar! Jangan Asal Bikin “Polisi Tidur” Bisa Dipidana

Publish by Redaksi on 22 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Sebagian besar kawasan pemukiman padat penduduk, ruas jalan penghubung hingga di gang-gang perkotaan, kita sering sekali menjumpai “polisi tidur” atau speed bump. Secara harfiah, berarti alat pembatas kecepatan atau markah kejut yang bentuknya serupa gundukan memanjang di atas tanah, aspal dan sebagainya.

Bila material untuk membuat polisi tidur terbatas, tak sedikit dari masyarakat memanfaatkan balok kayu, semen sisa, hingga tali tambang goni. Itu dimaksudkan sebagai penanda supaya pengemudi, memperlambat laju kendaraan saat melintas di wilayah yang padat penduduk. Namun, tahukah kita bahwa memasang polisi tidur serampangan bisa berujung pidana?.

Dinas Perhubungan Kota Makassar, belakangan menyosialisasikan teknik pembuatan speed bump yang sesuai dengan regulasi. Standar pembuatan speed bump tertuang dalam Pasal 3 ayat (3), juncto Pasal 40 ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018. Juncto, angka 1 huruf a, lampiran Permenhub.

Aturan itu menyebut bahwa, material untuk membuat polisi tidur atau speed bump harus sama dengan badan bahan jalan, karet atau bahan serupa. Struktur lebar speen bump maksimal 20 cm, tinggi 8-15 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen. Warnanya juga harus atau wajib dicat kombinasi kuning dan hitam. Bila tak sesuai dengan aturan dan keberadaan speed bump membahayakan, kita bisa dipidana.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 28 dan 274 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Halo daeng. Ternyata pembuatan Speed Bump atau biasa yang kita kenal dengan istilah "polisi tidur" mempunyai aturan yang ketat lohh,” imbauan yang ditulis akun Instagram Dishub Makassar yang dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.

“Penyalahgunaan Speed Bump "polisi tidur" yang tidak sesuai dengan aturan dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta kerugiaan terhadap orang lain dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU No.22/2009 tentang LLAJ dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,” lanjut Dishub Makassar.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross