Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar. (Dok/KPU Makassar).

KPU Makassar Umumkan, 73 Bacaleg Tak Penuhi Syarat

Publish by Redaksi on 5 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) lanjutan, bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. KPU sebelumnya menerima berkas dari partai politik (Parpol) yang mengajukan.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menerangkan, dari 816 bacaleg yang diajukan oleh 17 parpol di masa pengajuan perbaikan, 743 bacaleg status pemeriksaannya memenuhi syarat (MS) dan 73 bacaleg status pemeriksaannya tidak memenuhi syarat (TMS).

“73 bacaleg yang TMS, disebabkan karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi,” jelas anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan Pemilu ini dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Gunawan bilang, bacaleg yang TMS ini masih memungkinkan untuk dilengkapi atau diperbaiki kembali di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS). Selain itu, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain. “Masa pencermatan DCS, tahapannya mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023,” ucapnya.

Bacaleg diimbau untuk segera melengkapi sebelum waktunya lewa. Lebih lanjut kata Gunawan, setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantian bagi bacaleg yang TMS. “Karena dokumennya tidak lengkap atau tidak sah,” imbuhnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross