Ilustrasi, kotak suara. (Foto: Rakyat NTT).

Warga Makassar yang Ingin Pindah Lokasi Memilih di Pemilu 2024, Simak Prosedurnya 

Publish by Redaksi on 1 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah kita sebagai pemilih atau yang punya hak suara, bisa pindah lokasi memilih meski tak sesuai dengan domisili awal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerangkan caranya. 

Masyarakat tak perlu khawatir karena perpindahan lokasi untuk memilih, tetap bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan. Pemilih lebih dulu dipastikan untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. 

Nantinya pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Merujuk dalam informasi yang dikutip dari akun Instagram KPU Makassar, Jumat, 1 September 2023, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan atau KPU kabupaten atau kota. 

Hingga Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) daerah asal maupun tujuan. Masyarakat harus atau wajib membawa KTP Elektronik, Kartu Keluarga dan dokumen pendukung yang menerangkan jelas alasan sehingga ingin pindah lokasi memilih. Nantinya bila berkas sudah sesuai, petugas akan memverifikasi kembali. 

Melalui portal resmi KPU RI, bila pemilih sudah terdaftar diminta untuk mengecek kembali dokumen pemilih. Bila sudah sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A atau surat pindah memilih. Formulir ini dan token pembatalan kemudian akan segera dikirim ke email pribadi masing-masing pemilih yang mengajukan. 

KPU mengingatkan tenggat waktu pengurusan itu harus dilakukan minimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Dalam artian pengajuan mesti dilakukan sebulan sebelum pemilu digelar. Nah, semoga proses perpindahan ini bisa menjadi rujukan bagi pemilih yah. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross