Ilustrasi, pantauan CCTV Diskominfo Makassar di kawasan Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Dok/Twitter Diskominfo Makassar).

Ini Tempat-Tempat yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye di Makassar

Publish by Redaksi on 20 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai mensosialisasikan larangan mengenai tempat umum yang tidak boleh digunakan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Ini bertujuan untuk mengedukasi para calon peserta pemilu supaya tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Tempat-tempat umum yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK),” tulis akun Instagram KPU Makassar disertai dengan sosialisasi melalui rekaman video yang dikutip Rabu, 20 September 2023. 

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH-KPU), kampanye pemilihan umum tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Spesifik soal teknis aturan APK termaktub dalam Pasal 33. Bahan kampanye yang dimaksud berbentuk selebaran. 

Kemudian brosur, pamflet, poster, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan APK, meliputi reklame, spanduk hingga umbul-umbul. 

Bahan kampanye hanya boleh dipergunakan pada pertemuan terbatas. Lalu pertemuan tatap muka dan atau rapat umum. Sementara Pasal 70 bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat-tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan. 

Meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan. Jadi, imbauan ini diharapkan ditaati seluruh peserta pemilu 2024 mendatang.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross