NEWS, IDenesia.id - Komisi Fatwa dan Lembaga Penjaminan, Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 27 perusahaan. Puluhan perusahaan umumnya bergerak dalam bidang kuliner di Sulsel.
Sebelum sertifikat diterbitkan petugas LPPOM MUI Sulsel lebih dulu mengkaji dan menguji sampel produk usaha yang diperdagangkan. Direktur LPH LPPOM MUI Sulsel Raudhatul Jannah Syarif mengatakan, sertifikat halal ini akan seumur hidup, sehingga pengurusannya cukup sekali saja.
Namun, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Salah satunya adalah perusahaan tidak melakukan pengembangan. “Jika ada produk yang melakukan pengembangan maka harus mengajukan lagi karena pengembangan pasti memiliki produk baru dan itu harus diverifikasi ulang,” katanya dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Senin, 2 Oktober 2023.
Raudhatul mengatakan, target pemerintah untuk sertifikat halal di tahun 2024 mewajibkan semua perusahaan atau UMKM harus memiliki sertifikat halal. Ia juga berharap kepada pelaku usaha yang belum punya agar segera mengajukan ke lembaga sertifikasi halal untuk mendapatkan izin.
“Bagi para pelaku usaha yang akan melakukan pengembangan produk atau penambahan suatu jenis produk, maka itu harus mengajukan pengurusan sertifikat halalnya lagi, karena LPPOM akan kembali melakukan audit terkait produk baru tersebut,” terang Raudhatul.
Berikut daftar 27 daftar perusahan yang telah ditetapkan sertifikasi halal oleh MUI Sulsel: