Ilustrasi pemeriksaan barang via X-Ray di Bandara. (Foto: Pegi-pegi).

Simak Penjelasan Kenapa Impor Barang Kiriman Diperiksa Bea Cukai

Publish by Redaksi on 13 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Sebagian dari kita mungkin pernah merasakan, kenapa barang impor yang kita kirim atau kita bawa lewat pintu keberangkatan baik di pelabuhan apalagi bandara, diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Kesal karena seolah barang kita adalah sesuatu berbahaya, iya. Tapi, dibalik itu ternyata ada alasan lebih mendasar kenapa barang impor menjadi atensi pemeriksaan. 

Lagi-lagi, pemeriksaan ini demi keamanan kamu dan kita semua. “Sebagai salah satu garda terdepan dalam hal community protector, Bea Cukai terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap arus lalu lintas barang yang diantaranya adalah pemeriksaan impor barang kiriman,” tulis akun Instagram Bea Cukai Parepare yang dilansir Jumat, 13 Oktober 2023. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Berikut sederet alasannya. Pertama, menurut Bea Cukai, modus penyelundupan narkoba jaringan internasional semakin beragam. Menurut Bea Cukai, upaya penyelundupan bisa dilakukan dengan beragam cara. 

Seperti menyelipkan narkoba di dalam buku, sertifikat, spare part, sepatu bahkan makanan ringan yang kemudian dikirimkan melalui paket jasa ekspedisi. Hal itulah yang membuat Bea Cukai untuk terus meningkatkan upaya pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia. Salah satunya terkait pemeriksaan impor barang kiriman.

Seluruh proses teknis pemeriksaan barang impor juga tetap merujuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Penting untuk kamu ketahui bahwa pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik, dan penelitian secara selektif berdasarkan manajemen risiko,” lanjut Bea Cukai Parepare dalam pamflet onlinenya. 

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. Implementasi kebijakan barang kiriman akan terus ditingkatkan melalui pengawasan dan pelayanan yang baik untuk mendukung terciptanya tata kelola yang baik. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross