Ilustrasi operasi penertiban kendaraan. (Dok/Bapenda Sulsel).

Simak Beragam Diskon-Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Hingga Desember 2023

Publish by Redaksi on 16 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat. Momen ini bisa dimanfaatkan bagi kamu yang tak pernah atau belum menyelesaikan administrasi kendaraan. 

Kemudahan yang bisa dinikmati mencakup, diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, diskon pokok tunggakan PKB sebesar 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum sebesar 20 persen, diskon PKB tunggakan angkutan barang sebesar 30 persen, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum sebesar 40 persen.

“Gunakan kesempatan ini yang berlaku 11 Oktober s/d 29 Desember 2023. Berbagai kemudahan pembayaran baik tunai dan nontunai disediakan untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak kendaraan,” tulis akun Instagram Bapenda Sulsel yang dikutip Senin, 16 Oktober 2023. 

Pembayaran bisa dilakukan dengan sederhana dan mudah. Bisa melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile atau Aplikasi SIGNAL yang dapat didownload di perangkat elektronik masing-masing. Disisi lain, pihak Jasa Raharja Sulsel juga masif mengkampanyekan program relaksasi pajak kendaraan ini. 

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ gencar dilakukan di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan online. Informasi diberikan kepada masyarakat diharap bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. 

Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulsel juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

“Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023,” tulis akun Jasa Raharja Sulsel yang dikutip Senin siang. 

Jasa Raharja menyerukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. “Nah, bagi Jasfren yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di kantor bersama Samsat dan Gerai-gerai Samsat terdekat!,” imbaunya menyudahi. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross