Ilustrasi. Sosialisasi SE tentang netralitas ASN di Pemilu 2024, lingkup Pemprov Sulsel. (Foto: Pemprov Sulsel).

Ini Jenis Sanksi ASN Pemprov Sulsel yang Tak Netral di Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 18 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 270/12462/BKD, tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Pemilu 2024.

"Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023.

Dalam SE ini katanya, termaktub jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas. Yaitu sanksi kode etik dan juga pelanggaran disiplin. “Baik itu ringan, sedang hingga berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat,” tegas Sukarniaty.

Sukarniaty mengatakan, pada SE itu Pj Gubernur menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN, Kepala Perangkat Daerah masif mensosialisasikan. Khususnya di lingkungan Pemprov Sulsel hingga daerah masing-masing. Hal ini dianggap penting sebagai bekal bagi ASN.

“Melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya kembali.

PJ Gubernur Bahtiar sebelumnya telah mengimbau dan mewanti-wanti ASN jajarannya, bila ada yang terbukti melanggar netralitas dalam momen Pemilu 2024 akan disanksi. Menurutnya tahapan saat ini sedang berjalan sehingga rentan pelanggaran bila tak diingatkan.

Bahtiar pun telah menyiapkan sanksi tegas apabila terdapat ASN yang ketahuan terlibat dalam politik praktis untuk mendukung atau mengkampanyekan calon. "Jika ada ASN dan Non ASN yang tidak netral, maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross