Ilustrasi KTP. (Foto: Disdukcapil Kabupaten Sikka).

Simak 5 Aturan Penulisan Nama Dokumen Kependudukan yang Benar 

Publish by Redaksi on 25 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengumumkan informasi penting mengenai aturan penulisan nama pada dokumen pribadi atau administrasi kependudukan. Meliputi KTP, KIA, hingga Kartu Keluarga (KK). 

“Terdapat aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan. Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan,” tulis akun Instagram Dukcapil Makassar yang dikutip Rabu, 25 Oktober 2023. 

Menurut Dukcapil Makassar, ada beberapa syarat sederhana agar tak keliru jika membuat data kependudukan perorangan. Imbauan ini bersifat edukasi agar warga dapat mengetahui dan tak lagi salah dalam memasukkan data diri saat membuat administrasi pribadi. 

Syaratnya yakni, minimal nama terdiri dari dua suku kata. Kemudian maksimalnya 60 huruf termasuk spasi. Nama juga tidak boleh disingkat saat proses pembuatan dokumen kependudukan. Kemudian tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca dalam penulisan nama. 

Selanjutnya, kita dilarang atau tidak boleh mencantumkan gelar apapun di depan maupun belakang nama. Baik itu gelar akademik dan juga gelar keagamaan. Syarat umum sebagai dasar itu tertuang dan mengacu dalam Permendagri yang telah disebutkan sebelumnya. 

Dukcapil mengingatkan supaya aturan itu dipahami masyarakat. “Nah, aturan ini berlaku setelah peraturan tersebut di sah kan, sehingga bagi yang terlanjur menerbitkan dokumen kependudukan tidak perlu mengubah nama lagi. Semoga bermanfaat,” imbau Dukcapil Makassar. 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross