Ilustrasi, petugas Dishub Makassar menindak kendaraan parkir sembarangan. (Foto: Dishub Makassar).

Dishub Kembali Sasar Kendaraan Parkir Sembarangan di Makassar, Gembok Hingga Sanksi Menunggu

Publish by Redaksi on 1 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Waspada bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat yang kerap memarkir kendaraannya serampangan. Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama otoritas terkait, seperti Satlantas Polrestabes hingga Kejaksaan Negeri, mulai masif melaksanakan operasi penindakan. 

Baru-baru ini, Dishub menggembok banyak kendaraan roda empat yang parkir sembarang tempat di sejumlah jalan di Makassar. “Sejumlah kendaraan harus digembok dan diberi surat tilang oleh pihak kepolisian,” tulis akun Instagram resmi Dishub Makassar, yang dilansir Jumat, 1 Desember 2023. 

Penindakan ini sebagai tindak lanjut atas maraknya informasi dan pengaduan yang diterima dan beredar di media sosial. Khususnya jalan-jalan utama protokol yang padat kendaraan. Parkir liar kendaraan menjadi salah satu pemicu kemacetan terjadi di Makassar. Apalagi saat jam pulang kerja. 

“Dengan adanya penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran tersebut dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Dishub Makassar. 

Lebih lanjut, Dishub menyebut bahwa penindakan ini juga merupakan implementasi dari Perwali Nomor 64 Tahun 2011 yang berisi tentang penentuan kawasan bebas parkir di Kota Makassar. Perwali ini bahkan sudah sering disosialisasikan otoritas terkait dalam beberapa kesempatan sebelumnya. 

“Diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir di bahu jalan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kota Makassar,” Dishub Makassar menyudahi.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross