Ilustrasi perbudakan. (Foto: The National Archives).

Sejarah Hari Ini, 2 Desember: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan

Publish by Redaksi on 2 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan, 2 Desember, menandai tanggal diadopsinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pemberantasan penindasan perdagangan orang dan eksploitasi prostitusi orang lain oleh Majelis Umum PBB dalam resolusi 317 (IV) pada tahun 1949.

Tujuannya, untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pernikahan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Menurut United Nation PBB, perbudakan telah berevolusi dan bermanifestasi dalam berbagai cara sepanjang sejarah. Saat ini, beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan dalam bentuknya yang lama, sementara yang lain telah berubah menjadi bentuk yang baru. 

Badan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB telah mendokumentasikan masih adanya bentuk-bentuk perbudakan lama yang tertanam dalam kepercayaan dan adat istiadat tradisional. Bentuk-bentuk perbudakan ini merupakan hasil dari diskriminasi yang telah berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. 

Seperti mereka yang dianggap berasal dari kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat adat. Di samping bentuk-bentuk kerja paksa tradisional, seperti kerja ijon dan jeratan hutang, kini terdapat bentuk-bentuk kerja paksa yang lebih kontemporer. 

Seperti buruh migran, yang telah diperdagangkan untuk dieksploitasi secara ekonomi dalam berbagai bentuk perekonomian dunia. Bekerja sebagai pembantu rumah tangga, industri konstruksi, industri makanan dan garmen, sektor pertanian, serta dalam prostitusi paksa.

Perkiraan terbaru dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan bahwa kerja paksa dan pernikahan paksa telah meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir. 10 juta lebih banyak orang berada dalam perbudakan modern pada tahun 2021 dibandingkan dengan perkiraan global tahun 2016. 

Sehingga totalnya mencapai 50 juta orang di seluruh dunia. Perempuan dan anak-anak tetap menjadi kelompok yang sangat rentan. Meskipun perbudakan modern tidak didefinisikan dalam hukum, istilah ini digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, jeratan hutang, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia. 

Pada dasarnya, istilah ini mengacu pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena adanya ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Perbudakan modern terjadi di hampir setiap negara di dunia, dan melintasi batas-batas etnis, budaya, dan agama.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross