Permainan Capit Boneka (YouTube @NadilaYasmin)

MUI Purworejo Haramkan Permainan Mesin Capit Boneka

Publish by Redaksi on 4 October 2022

NEWS, IDenesia.id – Setelah MUI Kabupaten Purworejo menggelar rapat beberapa kali yang diikuti oleh anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo. Maka Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram.

Permainan boneka capit itu dinilai haram  karena didalamnya terdapat unsur perjudian, dan senada dengan itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini. Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.

Sementara rapat yang dilakukan oleh  MUI Kabupaten Purworejo sempat diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram. Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum. Seperti dikutip IDenesia.id dari laman detik.com, Selasa 4 Oktober 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo KH Achmad Hamid AK, S.Pd.I, dan Sekretaris Umum MUI Purworejo KH Drs Farid Solihin, M.M.Pd. Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.

Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption. Oleh karena itu, perusahaan mainan juga wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.

Sebelumnya, haramnya permainan capit boneka juga dikonfirmasi oleh dua organisasi masyarakat (ormas) islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas misalnya, menyebut permainan capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross