NEWS, IDenesia.id - Pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Surat Kendaraan Bermotor di lingkup Ditlantas Polda Sulsel, mulai memberlakukan cek fisik secara digital.
Proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) maupun layanan BPKB yang dimulai dari cek fisik, untuk mengetahui nomor rangka dan nomor mesin saat ini dilakukan dengan cara cek fisik elektronik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa pelaksanaan cek fisik elektronik ini di Ditlantas Polda Sulsel, petugas cek fisik menggunakan beberapa alat, seperti kamera beserta monitornya yang disediakan untuk menunjang sistem digital tersebut.
"Pastinya, pengecekan dengan sistem elektronik itu memiliki tingkat validitas tinggi," katanya, melalui rilis yang diterima IDenesia.id, Selasa, 23 Januari 2024
Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam proses registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor berguna untuk menjamin kesesuaian antara dokumen dan cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan mode terbaru ini dilakukan petugas untuk memverifikasi kendaraan cukup dengan cara memotret nomor polisi kendaraan yang akan disesuaikan nomor rangka dan nomor mesin.
"Dengan menggunakan kamera Endoskopi yang secara otomatis terhubung pada proses input data cek fisik tersebut," jelasnya.