NEWS, IDenesia.id - Kepengurusan untuk pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024 telah berakhir pada 15 Januari lalu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih yang memenuhi syarat tertentu untuk mengurusnya hingga 7 Februari 2024 mendatang.
KPU telah menetapkan beberapa kategori kondisi yang memenuhi syarat untuk pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu 2024. Bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut, batas waktu pengurusan paling lambat pada 7 Februari 2024.
“Ingatki 8 hari lagi menuju hari terakhir pengurusan pindah memilih. Pastikan ki sudah terdaftar sebagai pemilih nah dan alasan pindah memilih ta sesuai dengan kategori di infografis ini,” tulis akun Instagram KPU Sulsel yang dilansir IDenesia.id pada Selasa, 30 Januari 2024.
KPU sendiri memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak pindah memilih atau pindah TPS pemilu 2024. mulai dari bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap hingga tertimpa bencana dan menjadi tahan rutan.
Untuk pengurusan sendiri lanjut KPU Sulsel, bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten dan Kota, bahkan sekretariat PPK hingga PPS di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan demi memudahkan bagi pemilik suara untuk mengurus kepindahan memilih.
“Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor KPU Kabupaten dan Kota, Sekretariat PPK atau PPS di wilayah masing-masing dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa dokumen pendukung,” imbuh KPU Sulsel.
Berikut empat kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal H-7 pemungutan suara atau sampai 7 Februari 2024: