NEWS, IDenesia.id – Saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan hari Selasa, 11 Oktober 2022, pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Menko PMK Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa 11 Oktober 2022 mengatakan kalau hari libur nasional pada tahun 2023 berjumlah 24 hari. Dikutip IDenesia.id dari laman detik.com.
"Sehingga total jumlah libur cuti bersama itu sebanyak 24 hari. Jadi untuk sekali lagi, libur bersama itu 24 hari, libur dan cuti maksudnya," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantornya, Selasa 11 Oktober 2022
Berikut ini tanggal libur nasional dan cuti bersama 2023: