NEWS, IDenesia.id - Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyisakan 7 hari lagi. Masyarakat pun terlebih dahulu wajib mengetahui telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada penyelenggaraan Pemilu kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatatkan terdapat 6.670.589 DPT yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 21.414 ribu pemilih baru.
Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat mencapai 37.658 ribu. Dengan 88.376 yang memerlukan perbaikan data pemilu.
Maka dari itu, penting bagi pemilik hak suara untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DPT agar bisa memberikan suaranya pada Pemilu 2024 nanti.
Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek telah terdaftar DPT, KPU menyediakan cek DPT online yang dapat dilakukan melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id, termasuk lewat handphone.
“Informasi penggunaan hak pilih di TPS, cek data diri anda apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tulis KPU Sulsel di akun instagramnya @kpusulsel pada Rabu, 7 Februari 2024.
Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.
Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB. Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.