NEWS, IDenesia.id - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus dalam Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari mendatang.
Pemilu Serentak 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Kelima surat suara ini, mempunyai ciri berupa warna yang menjadi penandanya. Berikut lima surat suara Pemilu 2024:
1. Pilpres
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres ditandai dengan berwarna abu-abu.
2. DPR RI
Surat Suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditandai dengan berwarna kuning.
3. DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditandai dengan berwarna merah.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru.
5. DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau.