NEWS, IDenesia.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang kampanye hingga 13 Februari 2024. Para peserta pemilu pun dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
Masa tenang kampanye sendiri berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Yakni mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan kota, dan DPD.
“Memasuki masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” tulis di akun instagram KPU Sulsel yang dilansir IDenesia.id pada Senin, 12 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Baik partai politik, maupun calon anggota legislatif (caleg).
Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 27 ayat 4 tentang kampanye pemilihan umum, padam asa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.