Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel (Foto: Antara/Darwin Fatir).

KPU Sulsel Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Publish by Redaksi on 5 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 merupakan agenda nasional di Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pun telah membuka pendaftaran pemantau Pilgub Sulsel 2024. 

"Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024,” tulis akun Instagram KPU Sulsel yang dirilis IDenesia.id pada Selasa, 5 Maret 2025.

KPU sendiri mengatur berkaitan dengan pemantauan Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 tahun 2009 tentang Pedoman Pemantauan dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Dikutip dari PKPU tersebut, pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan pelaksana pemantantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota. 

Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri. Informasi jadwal dan syarat pendaftaran pemantau Pilgub Sulsel 2024 tercantum di media sosial KPU Sulsel. Berikut informasinya.

Jadwal Pendaftaran Pemantau Pilgub Provinsi Sulsel 2024

KPU Provinsi Sulsel resmi membuka Pendaftaran pemantauan Pilgub Sulsel 2024. Dikutip dari laman Instagram KPU Sulsel (@kpusulsel), berikut jadwal pendaftaran dan pemantauan Pilgub SUlsel 2024. 

  • Hari: Senin - Jumat 
  • Tanggal: 27 Februari 2024 - 16 November 2024 
  • Waktu: Pukul 08.00 - 16.00 WITA 
  • Alamat: Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan Jl. A.P Pettarani No. 102, Makassar

Syarat Pemantau Pilgub Sulsel 2024

Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Sulsel. Syarat pendaftaran pemantau Pemilihan berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 

Syarat umum: 

  • Berbadan hukum 
  • Bersifat independen
  • Mempunyai sumber dana yang jelas 
  • Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross