Rapat penetapan zakat Fitrah 1445 Hijriah (Foto: Pemkab Luwu).

Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Segini Besarannya

Publish by Redaksi on 6 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu menetapkan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM), dan Fidyah untuk tahun 1445 Hijriah. Besaran zakat fitrah, yang ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat penetapan nilai zakat fitrah di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, pada Selasa, 5 Maret 2024. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahyar Kasim.

“Insya Allah, nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 Hijriah kita tetapkan pada hari ini’, kata Ahyar Kasim yang dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkab Luwu.

Nilai zakat fitrah ditetapkan mulai dari Rp45.000 per jiwa untuk tingkatan pertama, Rp40.000 per jiwa untuk tingkatan kedua, dan Rp35.000 per jiwa untuk tingkatan ketiga. Sedangkan besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu adalah Rp40.000 per kepala keluarga, dan untuk fidyah adalah Rp30.000 per jiwa sesuai hari puasa yang ditinggalkan.

Ahyar Kasim menjelaskan dalam menetapkan nilai zakat fitrah, pihaknya mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagai acuan. Peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah dalam tiga tingkatan.

“Peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah dibagi dalam tiga tingkatan,” tegasnya.

Selain itu, Ahyar Kasim juga mengimbau agar masyarakat Muslim dapat mengeluarkan zakat fitrah sejak dini, tanpa menunggu akhir Ramadhan. Hal tersebut diharapkan dapat memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ dalam mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah.

“Nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 hijriah tahun 2024 telah kita tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat”, ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs. H Nurul Haq, MH, Ketua MUI H Nasaruddin Bin A, Ketua Baznas Luwu Drs. Ismail Ibrahim, perwakilan dari Dinas Pertanian Islamuddin, para camat beserta Kepala KUA se-Kabupaten Luwu, serta jajaran Baznas dan Bagian Kesra Setda Luwu.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross