Ilustrasi

Ingat! Menurut Kemenag Rayuan, Tatapan hingga Lelucon Adalah Bentuk Pelecehan Seksual

Publish by Redaksi on 19 October 2022

NEWS, IDenesia.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kalau rayuan, lelucon, hingga siulan bernuansa sensual merupakan bentuk pelecehan seksual. Selain itu, menatap seseorang dengan nuansa seksual sehingga membuat orang tersebut tidak nyaman juga bentuk pelecehan.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan melalui keterangan tertulis, Selasa 18 Oktober, Yang dikutip IDenesia.id dari berbagai sumber..

Anna mengatakan aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Dalam peraturan itu ada 16 klasifikasi kekerasan seksual. Beberapa di antaranya yaitu termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Peraturan itu juga mengatur pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Ada pula pengaturan sanksi administrasi hingga pidana. Kemenag berencana menyusun peraturan teknis agar bisa segera diterapkan. Kemenag berharap aturan ini bisa mencegah kekerasan seksual berulang di lembaga pendidikan.

Sementara itu Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar mengkritik aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebut bersiul hingga menatap seseorang bisa termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Gus Umar mengaku tak habis pikir Kemenag membuat aturan tersebut. Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 19 Oktober 2022.

"Ngadi2 sj kemenag ini. Sekalian sj bersin atau batuk termasuk kekerasan seksual. Kementerian perempuan sj gak bikin aturan gini," ujar Gus Umar.

Diketahui, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama telah diterbitkan. Mengutip Website Kementerian Agama, PMA Nomor 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab. Yaitu ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross